BMT DT adalah singkatan dari Baitul Maal Wat Tamwil Daarut Tauhiid, yang dalam artian bahasa adalah “ Rumah Harta ( Sosial ) dan Niaga. Dan merupakan salah satu divisi di bawah naungan Koperasi Pondok Pesantren Daarut Tauhiid dengan nomor badan hukum 10999/BH/KWK-21 tanggal 9 April 1994. dalam operasinya
BMT DT mengembangkan usaha jasa simpan pinjam yang telah mendapat ijin operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan nomor 1009003/PINBUK/VI/96.
BMT Daarut Tauhiid berdiri pada tanggal 14 Juli tahun 1994. dengan Modal Awal yang kemudian di kelola oleh pihak
BMT DaTa adalah sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).